
Struktur Organisasi Sekolah
Kenali tim pengajar dan staf berdedikasi kami yang bekerja bersama untuk memberikan keunggulan dalam pendidikan!
(1) Siswa yang terlambat harus melapor ke guru piket dan jika terlambat 3x berturut-turut akan dikenakan sanksi edukatif.
(2) Siswa wajib mengikuti senam pagi pada hari Jumat.
(3) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan hari besar nasional dengan seragam lengkap.
(4) Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan dari Senin sampai Jumat.
(5) Siswa wajib memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga.
(6) Setiap pergantian jam pelajaran, siswa memberi hormat kepada guru pengganti.
(7) Pada waktu pergantian pelajaran, siswa dilarang keluar ruangan dan ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika ada guru yang tidak hadir.
(8) Pada waktu istirahat, siswa dilarang keluar pagar sekolah.
(9) Ketua OSIS wajib mengadakan kerja sama dengan pihak sekolah untuk meningkatkan kemajuan sekolah.
(10) Siswa wajib memberi salam dan berbicara sopan kepada guru dan pengurus OSIS.
(11) Siswa diwajibkan berbicara sopan kepada guru, tamu sekolah, dan sesama teman (menerapkan 5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
(12) Sebelum pelajaran dimulai, siswa wajib membersihkan kelas dan lingkungan sekitar dari sampah.
(13) Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran dimulai, dipimpin oleh ketua kelas atau wakilnya.
(14) Siswa dilarang memelihara kuku panjang, mewarnai rambut, memakai gelang, perhiasan mencolok, atau bertato.
(15) Siswa pria dilarang berambut panjang.
(16) Siswa dilarang merokok, berjudi, berkelahi, tawuran, ikut geng motor, minum-minuman keras, serta mengedarkan atau mengonsumsi obat terlarang.
(17) Siswa dilarang membawa benda tajam, membaca, atau mengedarkan gambar, sketsa, audio, atau video porno.
(18) Siswa dilarang mencoret atau merusak fasilitas sekolah, seperti dinding, pagar, perabot, dan peralatan sekolah.
(19) Siswa diwajibkan mengganti peralatan sekolah yang rusak akibat perbuatannya, baik disengaja maupun tidak.
(20) Siswa dilarang membawa handphone (HP) ke sekolah, kecuali mendapat izin dari guru atau BK untuk tujuan pembelajaran. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab ada pada siswa.
(21) Siswa dilarang membawa atau menggunakan kendaraan bermotor.
(22) Siswa dilarang membaca atau mengedarkan konten porno dari HP berkamera, VCD, atau media lainnya.
Sanksi Bagi Siswa/i yang Melanggar Peraturan Sekolah
Setiap siswa/i yang melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
- Teguran Lisan Teguran Tertulis
- Panggilan Orang Tua (Tahap I, II, dan III)
- Perjanjian Tertulis
- Dikembalikan kepada Orang Tua/Wali
Sanksi Bagi Siswa/i yang Melanggar Peraturan Sekolah





